Praktik pemberlakuan ambang batas atau parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah di Indonesia yang mensyaratkan perolehan suarasekurang-kurangnya 2.5% dari jumlah suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2009 dan akan dinaikkan menjadi 3.5% pada tahun 2014, ternyata banyak mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Pemberlakuan sistem ini seyogyanya tidak diberlakukan dalam sistem pemilihan umum anggota legislatif, hal ini untuk mempertegas bahwa suara rakyat betul-betul merupakan implementasi dari konsep kedaulatan rakyat yang harus dijunjung tinggi, sehingga calon anggota dewan perwakilan rakyat yang memperoleh suara terbanyak namun partai politiknya tidak lolos parliamentary threshold suaranya tidak terbuang sia-sia dan berhak menjadi anggota dewan perwakilan rakyat.
Pemberlakuan parliamentary threshold seharusnya diterapkan sampai ketingkat daerah, baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif di masa yang akan datang, sehingga akan mewujdkan stabilitas politik secara merata yaitu dengan komposisi parlemen yang tidak jauh berbeda antara pusat dengan daerah, dengan mengamandemen Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemberlakuan sistem ini seyogyanya tidak diberlakukan dalam sistem pemilihan umum anggota legislatif, hal ini untuk mempertegas bahwa suara rakyat betul-betul merupakan implementasi dari konsep kedaulatan rakyat yang harus dijunjung tinggi, sehingga calon anggota dewan perwakilan rakyat yang memperoleh suara terbanyak namun partai politiknya tidak lolos parliamentary threshold suaranya tidak terbuang sia-sia dan berhak menjadi anggota dewan perwakilan rakyat.
Pemberlakuan parliamentary threshold seharusnya diterapkan sampai ketingkat daerah, baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif di masa yang akan datang, sehingga akan mewujdkan stabilitas politik secara merata yaitu dengan komposisi parlemen yang tidak jauh berbeda antara pusat dengan daerah, dengan mengamandemen Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Harga:
berapa halaman buku ini?
BalasHapus