Rabu, 15 Mei 2013

Menakar Ulang Demokrasi Ala Indonesia

Praktik pemberlakuan ambang batas atau parliamentary threshold dalam sistem pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah di Indonesia yang mensyaratkan perolehan suarasekurang-kurangnya 2.5% dari jumlah suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2009 dan akan dinaikkan menjadi 3.5% pada tahun 2014, ternyata banyak mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Pemberlakuan sistem ini seyogyanya tidak diberlakukan dalam sistem pemilihan umum anggota legislatif, hal ini untuk mempertegas bahwa suara rakyat betul-betul merupakan implementasi dari konsep kedaulatan rakyat yang harus dijunjung tinggi, sehingga calon anggota dewan perwakilan rakyat yang memperoleh suara terbanyak namun partai politiknya tidak lolos parliamentary threshold suaranya tidak terbuang sia-sia dan berhak menjadi anggota dewan perwakilan rakyat.

Pemberlakuan parliamentary threshold  seharusnya diterapkan sampai ketingkat daerah, baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif di masa yang akan datang, sehingga akan mewujdkan stabilitas politik secara merata yaitu dengan komposisi parlemen yang  tidak jauh berbeda antara pusat dengan daerah, dengan mengamandemen Undang-undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 


Deskripsi Buku:
Menakar Ulang Demokrasi Ala Indonesia
--Malang: Penerbit Insan Cita, 2013
Moh. Ibrohim Salim, SH
ISBN: 978-602-17780-5-0
Cetakan Pertama, Mei 2013
Rp. 20.000,-
Copyright © 2013 by Moh. Ibrohim Salim, SH

Harga:
Rp. 20.000,-

1 komentar: